Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang dikenal sebagai KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapat menyatakan apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dalam suatu surat wasiat atau testamen. Surat wasiat ini merupakan kehendak terakhir dari pewaris. Selain itu, pada Pasal 893 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu wasiat yang https://oxodirectory.com/listings12707946/the-basic-principles-of-daftar-harta88