Yang menerangkan bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut (hal 315): Pengacara memiliki tanggung jawab untuk menghadiri persidangan di pengadilan dan mewakili klien. Mempresentasikan argumen hukum, menginterogasi saksi, dan menjawab pertanyaan dari pengacara lawan. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat... https://www.legalkeluarga.id/