Intelijen Negara tidak mempunyai kewenangan hukum. Jika intelijen mempunyai informasi tentang suatu ancaman terhadap negara maka Intelijen Negara wajib untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan hukum. Menurut Aditya, pengawasan intelijen yang dilakukan oleh institusi tertentu masih cenderung dipolitisasi. Ia menekankan pentingnya adanya metode pengawasan yang... https://suaramerdeka.biz/2025/03/23/reformasi-intelijen-indonesia-memperkuat-pengelolaan-dan-pengawasan-dalam-menghadapi-ancaman-keamanan/