Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar forty eight kali upah terakhir yang dilaporkan. Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. "Mudah-mudahan eksisnya PT Vale bisa https://morowaliterkini10986.csublogs.com/47634824/5-simple-statements-about-morowali-terkini-explained